Jumat, 21 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Pemkot Serang Siapkan Perwal Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

BAGIKAN:
Pemkot Serang Siapkan Perwal Jaminan Sosial bagi Pekerja Ren...
0
Pemkot Serang Siapkan Perwal Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Iklan

Pekerja bank sampah

3. Program perlindungan dilaksanakan dalam bentuk pendaftaran dan bantuan iuran kepesertaan.

4. Penetapan penerima bantuan mempertimbangkan faktor gender, usia, dan kondisi disabilitas.

5. Pelaksanaan program disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

6. Program dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait berdasarkan data aktual yang dimutakhirkan secara berkala.

7. Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui keputusan Wali Kota.

BAB VI – Pendanaan (Pasal 22)

Pendanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b.

Sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Iklan
Pemkot Serang Luncurkan Fitur Pelaporan Elektronik Terintegrasi SIPERA
Artikel Selanjutnya

Pemkot Serang Luncurkan Fitur Pelaporan Elektronik Terintegrasi SIPERA

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 19 Oktober 2025, 12:29 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini