Jumat, 21 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Pemkot Serang Siapkan Perwal Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

BAGIKAN:
Pemkot Serang Siapkan Perwal Jaminan Sosial bagi Pekerja Ren...
0
Pemkot Serang Siapkan Perwal Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Iklan

Berdasarkan draf awal yang telah disusun Disnakertrans Kota Serang, berikut beberapa ketentuan utama yang akan diatur dalam Perwal tersebut:

Bagian Ketujuh – Peran Pemerintah Daerah dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan (Pasal 18)

1. Wali Kota memberikan bantuan iuran setiap tahun untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

2. Bantuan iuran diberikan dengan syarat:
a.

Usia pekerja 18–65 tahun pada saat didaftarkan;
b. Merupakan warga Kota Serang atau warga luar daerah yang berdomisili di wilayah Kota Serang minimal 1 tahun;
c.

Belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

3. Bantuan iuran dapat diberikan kepada penduduk yang aktif bekerja secara berkelanjutan.

BAB IV – Program Perlindungan Pekerja Rentan (Pasal 19)

Iklan
Pemkot Serang Luncurkan Fitur Pelaporan Elektronik Terintegrasi SIPERA
Artikel Selanjutnya

Pemkot Serang Luncurkan Fitur Pelaporan Elektronik Terintegrasi SIPERA

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 19 Oktober 2025, 12:29 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini