Sabtu, 3 Oktober 2026

Kanwil Kemenkumham Banten Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pelindungan HAKI di Kabupaten Serang

BAGIKAN:
Kanwil Kemenkumham Banten Dukung Pengembangan Ekonomi Kreati...
0
Kanwil Kemenkumham Banten Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pelindungan HAKI di Kabupaten Serang

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam melindungi karya masyarakat melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Serang dalam memberikan perhatian terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Penyerahan sertifikat Hak Cipta ini bukan hanya bentuk pengakuan hukum, tetapi juga langkah nyata untuk menjaga warisan budaya serta meningkatkan nilai ekonomi produk lokal,” ungkap Pagar.

Selain menyerahkan sertifikat Hak Cipta, Pagar juga menekankan pentingnya sinergi dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Banten sebagai amanat dari Gubernur Banten.

“Kami memohon dukungan dari Ibu Bupati, Bapak Wakil Bupati, serta seluruh jajaran kepala desa dan lurah di Kabupaten Serang agar bersama-sama bersinergi mewujudkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan. Kami berharap inisiatif ini nantinya dapat diresmikan langsung oleh Bapak Menteri Hukum bersama Bapak Gubernur,” jelasnya.

Pagar menutup sambutannya dengan harapan agar sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Banten tidak hanya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga memperluas akses keadilan dan literasi hukum bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, semangat kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Serang, Dekranasda, dan Kanwil Kemenkumham Banten diharapkan dapat terus terjalin dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Banten.

Kejaksaan Agung Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina
Artikel Selanjutnya

Kejaksaan Agung Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 18 Oktober 2025, 20:26 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB

Berantas Halinar, Lapas Bandanaira Gelar Razia dan Tes Urine Bersama TNI-Polri

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 03:02 WIB