Senin, 5 Oktober 2026

JAKSA AGUNG SETUJUI 11 PERKARA DISELESAIKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

BAGIKAN:
JAKSA AGUNG SETUJUI 11 PERKARA DISELESAIKAN MELALUI KEADILAN...
0
JAKSA AGUNG SETUJUI 11 PERKARA DISELESAIKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Setelah mempelajari berkas perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan tersebut kepada JAM-Pidum. Permohonan itu akhirnya disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa (7/10/2025).

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 10 (sepuluh) perkara lainnya, yaitu:

1. Tersangka Ibrahim AR dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Dodi Febriansyah bin Ru’i dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

3. Tersangka Rudi Miriansyah bin Ru’i dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

4. Tersangka Rony Prihatin alias Sakol dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Ivan Maulana Dharmawan alias Ipan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Suhairi alias Dedek bin Alm.

DUA PELAKU CURANMOR LINTAS PROVINSI DITEMBAK TIM RESMOB POLRES SERANG
Artikel Selanjutnya

DUA PELAKU CURANMOR LINTAS PROVINSI DITEMBAK TIM RESMOB POLRES SERANG

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 7 Oktober 2025, 22:10 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB