Jumat, 26 September 2025 1:18 WIB
BerandaHukumTim Tabur Kejati Banten Amankan DPO Kasus Perlindungan Anak di Lebak

Tim Tabur Kejati Banten Amankan DPO Kasus Perlindungan Anak di Lebak

LEBAK // Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Lebak berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana perlindungan anak pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.20 WIB. Terpidana bernama Suherman bin (Alm) Sakirun (72), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Suherman merupakan terpidana dalam perkara perlindungan anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb tanggal 18 November 2021. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Suherman yang semula berstatus tahanan kota tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa pada Desember 2021. Kejaksaan Negeri Lebak kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 30 Desember 2021.

Setelah buron hampir empat tahun, tim gabungan akhirnya berhasil menangkapnya. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

“Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Lebak untuk menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan,” ujar pejabat Kejati Banten dalam keterangannya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mencari dan menindak buronan perkara tindak pidana, khususnya kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI