Sabtu, 3 Oktober 2026

Tim Tabur Kejati Banten Amankan DPO Kasus Perlindungan Anak di Lebak

BAGIKAN:
Tim Tabur Kejati Banten Amankan DPO Kasus Perlindungan Anak...
0
Tim Tabur Kejati Banten Amankan DPO Kasus Perlindungan Anak di Lebak

LEBAK // Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Lebak berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana perlindungan anak pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.20 WIB. Terpidana bernama Suherman bin (Alm) Sakirun (72), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Suherman merupakan terpidana dalam perkara perlindungan anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb tanggal 18 November 2021. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Suherman yang semula berstatus tahanan kota tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa pada Desember 2021. Kejaksaan Negeri Lebak kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 30 Desember 2021.

Setelah buron hampir empat tahun, tim gabungan akhirnya berhasil menangkapnya. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

“Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Lebak untuk menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan,” ujar pejabat Kejati Banten dalam keterangannya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mencari dan menindak buronan perkara tindak pidana, khususnya kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Polsek Cikupa Ringkus Dua Residivis Curanmor, Satu Pakai Plat Nomor Palsu
Artikel Selanjutnya

Polsek Cikupa Ringkus Dua Residivis Curanmor, Satu Pakai Plat Nomor Palsu

Penulis: Yati Komalasari
Diterbitkan: 24 September 2025, 19:03 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB