Sabtu, 3 Oktober 2026

Polsek Cikupa Ringkus Dua Residivis Curanmor, Satu Pakai Plat Nomor Palsu

BAGIKAN:
Polsek Cikupa Ringkus Dua Residivis Curanmor, Satu Pakai Pla...
0
Polsek Cikupa Ringkus Dua Residivis Curanmor, Satu Pakai Plat Nomor Palsu

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Dua tersangka yang diamankan adalah Haerul Rijal alias Ijong (28) dan Ahmad Soleh alias Oleh alias Racing (34).

Kasus ini berawal dari laporan korban, Mustakim (47), warga Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Motor tersebut diparkir di depan rumah namun lupa dikunci stang.

Saat kembali, kendaraan sudah hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cikupa pada 20 September 2025.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., menemukan bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi. Dari pengembangan, polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2022.

“Pada Senin (22/9) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah kontrakan di Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa. Dari tangan mereka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan nomor polisi palsu, kunci leter T, serta sejumlah pakaian dan rekaman CCTV,” jelas Ipda Syaiful.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Selasa (23/9) sore, keduanya resmi ditahan di Rutan Polsek Cikupa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengapresiasi kinerja jajarannya.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada, mengunci ganda kendaraan, dan melaporkan segera jika terjadi tindak kejahatan,” tegasnya.

Adapun tindak lanjut penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi tambahan, melengkapi berkas perkara, serta melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Banten Dorong Penggabungan Gugatan Kerugian di Sidang Terdakwa Puji Wahyono dan Antonius
Artikel Selanjutnya

JPU Banten Dorong Penggabungan Gugatan Kerugian di Sidang Terdakwa Puji Wahyono dan Antonius

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 24 September 2025, 18:36 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB