Hukum

JPU Banten Dorong Penggabungan Gugatan Kerugian di Sidang Terdakwa Puji Wahyono dan Antonius

SERANG // Pengadilan Negeri Serang, Selasa (23/9/2025), kembali menggelar persidangan perkara pidana dengan terdakwa Puji Wahyono dan Antonius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten mendorong penerapan Pasal 98 KUHAP, yang memungkinkan korban langsung menuntut ganti kerugian dalam perkara pidana, tanpa harus menempuh gugatan perdata terpisah.

Dalam perkara pertama, terdakwa Puji Wahyono Bin Sumardi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Kasus ini berawal dari tawaran kerja sama investasi mesin industri kepada korban M pada September 2024 dengan janji imbal hasil 15 persen. Total dana yang diserahkan korban mencapai Rp4,5 miliar. Namun setelah jatuh tempo, modal beserta keuntungan tidak dikembalikan. Upaya pembayaran menggunakan cek Rp2 miliar juga gagal dicairkan. Belakangan terungkap dokumen proyek yang dijadikan dasar pembayaran adalah rekayasa.

Korban M merasa ditipu dan melaporkan perkara ini ke Polda Banten. Dalam sidang, korban mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian. Namun, Majelis Hakim PN Serang menolak permohonan tersebut dan meminta gugatan diajukan secara terpisah.

Adapun dalam perkara kedua, terdakwa Antonius Bin (Alm) Sabar Marpaung didakwa melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Kasus bermula dari dugaan penggelapan dana organisasi serikat pekerja PUK SP KEP AC periode 2017–2021. Audit eksternal menemukan adanya penyalahgunaan rekening organisasi hingga Rp.2,1 miliar. Laporan kemudian dilayangkan ke Polda Banten.

Seperti pada perkara Puji Wahyono, saksi korban dalam sidang Antonius juga mengajukan penggabungan gugatan kerugian, namun ditolak Majelis Hakim dengan alasan harus ditempuh melalui gugatan tersendiri.

Kedua persidangan berlangsung terbuka untuk umum dengan tetap menjunjung asas peradilan yang adil, cepat, dan sederhana.

 

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *