Hukum

Mantan Napi Rutan Serang Kembali Ditangkap Jual Pil Koplo di Rumah Neneknya

Serang – AN (28), mantan warga binaan Rutan Serang, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang ini ditangkap karena kembali kedapatan menjual pil koplo.

Tersangka AN ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah neneknya saat sedang tidur, pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 44 butir pil tramadol dan 37 butir obat jenis Yarindo yang disembunyikan di lipatan baju dalam lemari pakaian.

Kasatreskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan AN berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai bahwa mantan narapidana itu kembali terlibat dalam peredaran narkoba.

“Awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai kembali menjual narkoba,” ujar Bondan, Rabu, 28 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 02.00, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumah neneknya.

“Awalnya petugas mendatangi rumah tersangka namun tidak ditemukan. Belakangan diketahui tersangka nginep di rumah neneknya yang masih satu kampung,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, AN mengakui bahwa obat keras yang ditemukan merupakan miliknya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial MP (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari MP di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/red)

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *