Sabtu, 3 Oktober 2026

Mantan Napi Rutan Serang Kembali Ditangkap Jual Pil Koplo di Rumah Neneknya

BAGIKAN:
Mantan Napi Rutan Serang Kembali Ditangkap Jual Pil Koplo di...
0
Mantan Napi Rutan Serang Kembali Ditangkap Jual Pil Koplo di Rumah Neneknya

Serang - AN (28), mantan warga binaan Rutan Serang, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang ini ditangkap karena kembali kedapatan menjual pil koplo.

Tersangka AN ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah neneknya saat sedang tidur, pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 44 butir pil tramadol dan 37 butir obat jenis Yarindo yang disembunyikan di lipatan baju dalam lemari pakaian.

Kasatreskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan AN berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai bahwa mantan narapidana itu kembali terlibat dalam peredaran narkoba. “Awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai kembali menjual narkoba,” ujar Bondan, Rabu, 28 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan pendalaman informasi.

Sekitar pukul 02.00, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumah neneknya.

“Awalnya petugas mendatangi rumah tersangka namun tidak ditemukan. Belakangan diketahui tersangka nginep di rumah neneknya yang masih satu kampung,” jelasnya. Dalam pemeriksaan, AN mengakui bahwa obat keras yang ditemukan merupakan miliknya.

Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial MP (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari MP di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/red)

Tangis Pecah di Mapolres Serang, Orangtua Tak Kuasa Lihat Anak Terlibat Tawuran
Artikel Selanjutnya

Tangis Pecah di Mapolres Serang, Orangtua Tak Kuasa Lihat Anak Terlibat Tawuran

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 28 Mei 2025, 19:26 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB