Serang – Suasana haru menyelimuti Mapolres Serang, Rabu (30/4/2025), ketika sebelas pelajar dari SMP Negeri 4 Pamarayan dan Al Wahdah Jawilan diamankan usai terlibat aksi tawuran yang menyebabkan satu korban luka berat di bagian kepala akibat senjata tajam.
Peristiwa tawuran terjadi di Kampung Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, sekitar pukul 17.30 WIB. Tawuran tersebut dipicu oleh aksi saling tantang yang dilakukan melalui media sosial Instagram.
Korban MF (15), pelajar SMPN 4 Pamarayan, datang ke lokasi bersama dua temannya. Dalam bentrokan, MF terpojok dan terkena sabetan golok di bagian kepala. Ia langsung dilarikan ke puskesmas terdekat oleh rekan-rekannya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memanggil para orangtua pelajar yang terlibat untuk menghadiri pembinaan dan audiensi di Mapolres. Dalam pertemuan tersebut, para pelajar diminta menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada orangtuanya.
“Saya melihat mereka menyesali perbuatannya. Tapi proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tetap berjalan,” ujar Condro, Kamis (1/5/2025).
Tangis haru pun pecah saat para pelajar, dengan wajah tertunduk, mengakui kesalahan mereka di hadapan orangtua. Tak sedikit orangtua yang menangis, tak menyangka anak mereka terlibat dalam aksi kekerasan antar pelajar.
Kapolres menegaskan bahwa upaya pencegahan aksi tawuran harus melibatkan semua pihak, termasuk orangtua yang memiliki peran penting dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya di luar rumah.
“Kami mengimbau agar para pelajar tidak mudah terprovokasi melakukan tawuran atau bentuk kenakalan remaja lainnya yang merugikan masa depan mereka sendiri,” tuturnya.
Insiden ini menjadi pengingat keras akan pentingnya peran orangtua, sekolah, dan masyarakat dalam mendampingi tumbuh kembang remaja agar tidak salah arah. (red)