Sabtu, 3 Oktober 2026

Polda Banten Bongkar Pengoplosan BBM Pertamax di SPBU Ciceri, Dua Tersangka Ditangkap

BAGIKAN:
Polda Banten Bongkar Pengoplosan BBM Pertamax di SPBU Ciceri...
0
Polda Banten Bongkar Pengoplosan BBM Pertamax di SPBU Ciceri, Dua Tersangka Ditangkap

Serang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34-421-13 Ciceri, Kota Serang. Kejahatan ini terungkap setelah tim penyelidik mendapati bahwa SPBU tersebut membeli BBM olahan dari pihak nonresmi, bukan dari PT Pertamina Patra Niaga.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan, yakni NS (53) dan ASW (40).

“Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU Ciceri dan menangkap dua pelaku,” ujar Didik.

Rabu, (30/04/25).

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan kronologi dan modus para pelaku. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka membeli BBM olahan sebanyak 16.000 liter dari pihak di luar Pertamina, lalu mencampurkannya ke dalam tangki pendam SPBU yang masih berisi sekitar 8.000 liter Pertamax murni.

Hasil uji laboratorium terhadap sampel BBM dari SPBU tersebut menunjukkan kejanggalan. Warna BBM yang diambil berwarna biru pekat, berbeda dari warna standar Pertamax.

Untuk menyamarkan pencampuran tersebut, para pelaku kemudian membeli tambahan 8.000 liter Pertamax asli dari Pertamina Patra Niaga agar warna kembali menyerupai standar.

“ASW selaku pengawas SPBU berperan membeli BBM oplosan seharga Rp10.200 per liter dari seseorang berinisial DH di Jakarta. Sedangkan NS selaku Manajer Operasional mengetahui sekaligus memerintahkan pembelian dan pencampuran BBM tersebut,” terang Bronto.

Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus Usai Dipecat PDIP Karena Kritik Eks Pimpinan KPK
Artikel Selanjutnya

Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus Usai Dipecat PDIP Karena Kritik Eks Pimpinan KPK

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 30 April 2025, 19:20 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB