Jakarta – Tia Rahmania, seorang akademisi sekaligus dosen psikologi di salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta, juga dikenal sebagai politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berhasil memenangkan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Namun, karier politiknya sempat terguncang usai dirinya diberhentikan oleh partai lantaran menyuarakan kritik terhadap mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Tia sebelumnya sempat menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron, yang telah diputus oleh Dewan Pengawas KPK. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sebuah forum internal sebelum pelantikan sebagai anggota DPR, dan menjadi viral di publik pada Senin, 23 September 2024. Imbas dari sikap kritis tersebut, Tia dicopot dari pencalonannya oleh PDIP.
Tidak tinggal diam, Tia menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, pada Minggu, 20 April 2025, PN Jakpus memutuskan bahwa dirinya sah sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan hasil pleno resmi KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Saat diwawancarai media, Tia mengungkapkan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah, gugatan saya dikabulkan. Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah memproses dengan adil dan tepat waktu,” ujarnya.
Tia menegaskan bahwa untuk proses lanjutan akan diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Sementara dirinya memilih fokus melanjutkan aktivitas sosial dan pengabdian kepada masyarakat.
“Saat ini saya ingin tetap berkegiatan sosial, agar kehadiran saya bisa memberikan manfaat bagi banyak orang,” tutupnya. (*/red)