Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan secara bertahap sejak 14 hingga 17 April 2025, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejati Banten.
SYM, Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), menjadi tersangka pertama yang ditahan pada Senin, 14 April 2025. Ia diduga menyalahgunakan jabatan dan mengalihkan pekerjaan utama proyek kepada pihak lain, padahal hal tersebut dilarang dalam kontrak. PT EPP sebagai pelaksana proyek disebut tidak memiliki fasilitas maupun kompetensi sesuai ketentuan.
Selanjutnya, WL, Kepala DLH Kota Tangsel, ditahan pada 15 April 2025. Ia diduga berperan aktif dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek, termasuk memfasilitasi perubahan KBLI perusahaan dan mendirikan CV BSIR sebagai subkontraktor. Direktur operasional CV tersebut diketahui merupakan penjaga kebun pribadi WL.
Penahanan ketiga dilakukan terhadap TAKP, Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada 16 April 2025. TAKP dalam kapasitasnya sebagai PPK diduga menyusun HPS tanpa dasar yang sah, serta tidak mencantumkan mekanisme teknis dalam dokumen kontrak. Ia juga tetap memproses pembayaran meskipun PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.
Tersangka keempat adalah ZY, mantan staf DLH yang kini aktif sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel. Ia ditahan pada Kamis, 17 April 2025, setelah penyidik menemukan dana sebesar Rp15,4 miliar mengalir ke rekening pribadinya di bank BCA, BJB, dan BRI tanpa bukti pertanggungjawaban.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,94 miliar ini dilaksanakan pada Mei 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp50,72 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah. Dalam prosesnya, ditemukan pelanggaran serius yang melibatkan para tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seluruh tersangka dititipkan di rumah tahanan yang berbeda di wilayah Banten untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Kejati Banten menyatakan proses penyidikan masih berjalan.