Sabtu, 3 Oktober 2026

Banjir Duit Proyek Sampah, ASN Tangsel Jadi Tersangka Ke-4 Korupsi DLH

BAGIKAN:
Banjir Duit Proyek Sampah, ASN Tangsel Jadi Tersangka Ke-4 K...
0
Banjir Duit Proyek Sampah, ASN Tangsel Jadi Tersangka Ke-4 Korupsi DLH

SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Tersangka berinisial ZY, mantan staf DLH yang kini aktif sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan ZY dalam proyek senilai Rp.75,94 miliar tersebut.

Proyek pengelolaan sampah yang dilaksanakan pada Mei 2024 menunjuk PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai pelaksana dengan nilai kontrak total Rp.75.940.700.000, yang terdiri dari Rp50,72 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp.25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia jasa, serta fakta bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas dan kompetensi yang dipersyaratkan dalam kontrak,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangannya kepada media.

Rangga juga menambahkan bahwa PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tercantum dalam kontrak.

ZY disebut berperan aktif bersama Kepala DLH Tangsel WL dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Parahnya, PT EPP tetap menerima pembayaran penuh senilai Rp75,94 miliar.

“Dari total dana tersebut, sekitar Rp15,4 miliar ditransfer ke sejumlah rekening milik ZY di bank BCA, BJB, dan BRI. Dana itu kemudian dikelola sendiri oleh ZY tanpa bukti pertanggungjawaban penggunaan,” terang Rangga.

ZY resmi ditahan oleh penyidik Kejati Banten dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka ZY akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Serang, terhitung sejak tanggal 17 April 2025,” pungkas Rangga.

Kejati Banten Tahan TAKP, Pejabat DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek Sampah
Artikel Selanjutnya

Kejati Banten Tahan TAKP, Pejabat DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek Sampah

Penulis: Yati Komalasari
Diterbitkan: 17 April 2025, 22:01 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB