Banten – Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan satu pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024. Kali ini, tersangka berinisial TAKP yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebersihan sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), resmi ditahan pada Rabu, 16 April 2025.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang.
Dalam keterangannya, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menyatakan bahwa TAKP diduga kuat terlibat aktif dalam seluruh tahapan pengadaan hingga pelaksanaan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang digarap oleh PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) dengan nilai kontrak mencapai Rp75,94 miliar.
“TAKP dalam kapasitasnya sebagai PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap penyedia,” jelas Rangga kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan bahwa TAKP juga menyusun dokumen kontrak secara tidak cermat karena tidak mencantumkan lokasi dan mekanisme teknis pengelolaan sampah sebagaimana mestinya.
“Yang bersangkutan bahkan membiarkan penyedia, dalam hal ini PT EPP, tidak melaksanakan pengelolaan sampah, dan tetap memproses pembayaran secara penuh meskipun ada kekurangan syarat administrasi. Ini sangat fatal,” tegasnya.
PT. EPP sendiri sebelumnya telah disorot karena tidak memiliki kompetensi, fasilitas, maupun kelayakan untuk menjalankan kegiatan pengelolaan sampah sesuai ketentuan perundang-undangan. Tak hanya itu, pekerjaan pengangkutan pun diketahui tidak sesuai standar, karena tidak dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang memenuhi syarat.
Atas perbuatannya, TAKP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan TAKP menambah daftar panjang pihak yang telah diamankan dalam perkara ini, setelah sebelumnya SYM (Direktur PT. EPP) dan WL (Kepala DLH Tangsel) lebih dulu ditahan. Kejati Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dihadapkan ke meja hukum.