Jumat, 4 September 2026

Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Senilai Rp.350 Juta

BAGIKAN:
Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Sen...
0
Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Senilai Rp.350 Juta

1 lembar Surat Keterangan Penolakan dari Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 2 Februari 2024;

2 lembar invoice masing-masing bernomor 274/KEU-SDB/XI/2015 dan 253/KEU-SDB/X/2015;

1 lembar tanda terima atas dua lembar cek dari tersangka;

1 bundle Surat Jalan pengiriman beton ready mix;

2 lembar Surat Pesanan yang ditandatangani tersangka pada 8 Oktober dan 19 Oktober 2015.

“Atas perbuatannya, RF dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Dian Setyawan.

Kejati Banten Tahan Kepala Dinas LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah Rp.75 Miliar
Artikel Selanjutnya

Kejati Banten Tahan Kepala Dinas LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah Rp.75 Miliar

Penulis: Yati Komalasari
Diterbitkan: 15 April 2025, 18:52 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini