Serang, 15 April 2025 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi melakukan penahanan terhadap WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan setelah WL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara dengan nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp.75,94 miliar, terdiri dari jasa pengangkutan sampah senilai Rp50,72 miliar dan jasa pengelolaan sampah sebesar Rp25,21 miliar, dengan pelaksana proyek adalah PT. EPP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangannya menyampaikan bahwa WL diduga berperan aktif sejak perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.
“Dari hasil penyidikan, tersangka WL terbukti melakukan persekongkolan dengan pihak penyedia, yaitu PT. EPP, bahkan sebelum proses tender dimulai. Salah satunya dengan memfasilitasi perubahan KBLI perusahaan agar memenuhi syarat tender, meskipun pada kenyataannya PT. EPP tidak memiliki kompetensi dan kapasitas dalam pengelolaan sampah,” ujar Rangga.
Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan adanya rekayasa struktur subkontraktor untuk memuluskan proyek, yang melibatkan pendirian CV. Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR).
“Tersangka WL bersama SYM (Direktur PT. EPP) dan pihak lainnya mendirikan CV. BSIR sebagai subkontraktor fiktif. Bahkan, Direktur Operasional CV tersebut adalah penjaga kebun pribadi WL,” ungkap Rangga.
Tidak hanya pada tahap perencanaan, WL juga disebut ikut menentukan lokasi pembuangan sampah ke titik yang tidak sesuai dengan standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, tersangka WL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.