Sabtu, 3 Oktober 2026

Kejati Banten Tahan Kepala Dinas LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah Rp.75 Miliar

BAGIKAN:
Kejati Banten Tahan Kepala Dinas LH Tangsel Terkait Dugaan K...
0
Kejati Banten Tahan Kepala Dinas LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah Rp.75 Miliar

Serang, 15 April 2025 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi melakukan penahanan terhadap WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024.

Penahanan dilakukan setelah WL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara dengan nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp.75,94 miliar, terdiri dari jasa pengangkutan sampah senilai Rp50,72 miliar dan jasa pengelolaan sampah sebesar Rp25,21 miliar, dengan pelaksana proyek adalah PT. EPP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangannya menyampaikan bahwa WL diduga berperan aktif sejak perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.

“Dari hasil penyidikan, tersangka WL terbukti melakukan persekongkolan dengan pihak penyedia, yaitu PT. EPP, bahkan sebelum proses tender dimulai. Salah satunya dengan memfasilitasi perubahan KBLI perusahaan agar memenuhi syarat tender, meskipun pada kenyataannya PT. EPP tidak memiliki kompetensi dan kapasitas dalam pengelolaan sampah,” ujar Rangga.

Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan adanya rekayasa struktur subkontraktor untuk memuluskan proyek, yang melibatkan pendirian CV. Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR).

“Tersangka WL bersama SYM (Direktur PT. EPP) dan pihak lainnya mendirikan CV. BSIR sebagai subkontraktor fiktif. Bahkan, Direktur Operasional CV tersebut adalah penjaga kebun pribadi WL,” ungkap Rangga.

Tidak hanya pada tahap perencanaan, WL juga disebut ikut menentukan lokasi pembuangan sampah ke titik yang tidak sesuai dengan standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, tersangka WL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur PT EPP Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar di Tangsel
Artikel Selanjutnya

Direktur PT EPP Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar di Tangsel

Penulis: Yati Komalasari
Diterbitkan: 15 April 2025, 17:51 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB