Rabu, 25 Desember 2024 8:49 WIB
BerandaBerita UtamaPemprov Banten Jalin Kerja Sama dengan Kabupaten/Kota untuk Optimalkan Pendapatan Daerah melalui...

Pemprov Banten Jalin Kerja Sama dengan Kabupaten/Kota untuk Optimalkan Pendapatan Daerah melalui Sinergi Pemungutan Pajak

- Advertisement -

BANTEN – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara, berharap kerja sama antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah sangat penting dalam meningkatkan kemampuan fiskal.

 

Harapan tersebut disampaikan Usman Asshiddiqi Qohara dalam acara High Level Meeting (HLM) yang digelar pada Kamis (28/11/2024) di Horison Ultima Ratu, Kota Serang, yang juga menjadi momen penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai optimalisasi pemungutan pajak serta sinergi pemungutan opsen.

 

“Kerja sama ini akan membuka ruang sinergi antara pemerintah daerah, sehingga potensi pajak bisa dimaksimalkan. Pemungutan pajak yang optimal sangat penting untuk mendanai program pembangunan dan menyediakan layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Usman.

 

Ia menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mengoptimalkan pendapatan daerah Provinsi Banten.

 

“Saya berharap, perjanjian kerja sama ini tidak hanya menjadi simbolis belaka. Ini harus diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata yang memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih efisien dan mendukung pembangunan yang lebih merata serta berkelanjutan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, E.A Deni Hermawan, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari sinergitas untuk meningkatkan kapasitas fiskal di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

 

“Melalui kerja sama ini, diharapkan kita dapat melakukan sharing pendanaan bersama. Ada tiga jenis pajak yang menyertakan opsen, yakni PKB, BBNKB, dan opsen MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan),” jelasnya.

 

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sinergi yang dilakukan untuk pemungutan PKB dan BBNKB harus didukung melalui MoU dan PKS.

 

“Optimalisasi sangat penting dilakukan, dan sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota harus terus berjalan untuk memastikan seluruh potensi PKB dan BBNKB dapat dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.(*)

(red)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -