Rabu, 19 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pandeglang, Amankan Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti

BAGIKAN:
Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pandegla...
0
Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pandeglang, Amankan Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti
Iklan

3. Uang Tunai:

Rp273.000 hasil penjualan Tramadol HCL dan Hexymer.

Rp482.000 hasil penjualan obat keras lainnya.

Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Dirresnarkoba menyebutkan bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni:

Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.

Iklan
Polda Banten dan Polres Jajaran Ungkap Tiga Kasus Besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Artikel Selanjutnya

Polda Banten dan Polres Jajaran Ungkap Tiga Kasus Besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 22 November 2024, 22:59 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini