Jumat, 3 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Polda Banten dan Polres Jajaran Ungkap Tiga Kasus Besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

BAGIKAN:
Polda Banten dan Polres Jajaran Ungkap Tiga Kasus Besar Tind...
0
Polda Banten dan Polres Jajaran Ungkap Tiga Kasus Besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Iklan

SERANG - Sebagai bentuk keseriusan Polda Banten beserta Polres jajaran dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sesuai arahan Presiden melalui program Asta Cita, Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus TPPO. Ketiga kasus tersebut ditangani oleh Polda Banten, Polres Serang, dan Polres Lebak berdasarkan laporan polisi berikut:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/311/X/2024/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN (29 Oktober 2024).

2. Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN (6 Oktober 2024).

3. Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN (5 November 2024).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan, serta beberapa pejabat lainnya.

1. Kasus yang Ditangani Polda Banten

AKBP Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini melibatkan tersangka TA (52) yang merekrut korban SM pada 2019 untuk dipekerjakan sebagai TKW di Arab Saudi. Meski dijanjikan bekerja selama dua tahun dengan gaji 1.200 Riyal, korban bekerja selama 5 tahun 7 bulan, dengan gaji 7 bulan terakhir tidak dibayarkan.

Setelah melapor ke pihak berwenang, korban akhirnya dipulangkan melalui deportasi. Investigasi menemukan bahwa korban tidak terdaftar resmi sebagai CPMI/PMI.

Iklan
Pj Sekda Banten Sambut Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 2
Artikel Selanjutnya

Pj Sekda Banten Sambut Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 2

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 22 November 2024, 22:52 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Maaf, Adblocker Terdeteksi

Iklan adalah sumber pendapatan kami untuk menyajikan berita berkualitas. Mohon nonaktifkan Adblocker Anda, lalu muat ulang halaman.