SERANG – Sebagai bentuk keseriusan Polda Banten beserta Polres jajaran dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sesuai arahan Presiden melalui program Asta Cita, Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus TPPO. Ketiga kasus tersebut ditangani oleh Polda Banten, Polres Serang, dan Polres Lebak berdasarkan laporan polisi berikut:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/311/X/2024/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN (29 Oktober 2024).
2. Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN (6 Oktober 2024).
3. Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN (5 November 2024).
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan, serta beberapa pejabat lainnya.
1. Kasus yang Ditangani Polda Banten
AKBP Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini melibatkan tersangka TA (52) yang merekrut korban SM pada 2019 untuk dipekerjakan sebagai TKW di Arab Saudi. Meski dijanjikan bekerja selama dua tahun dengan gaji 1.200 Riyal, korban bekerja selama 5 tahun 7 bulan, dengan gaji 7 bulan terakhir tidak dibayarkan. Setelah melapor ke pihak berwenang, korban akhirnya dipulangkan melalui deportasi. Investigasi menemukan bahwa korban tidak terdaftar resmi sebagai CPMI/PMI. Tersangka dikenakan Pasal 2, 4, dan 10 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
2. Kasus yang Ditangani Polres Serang
Kasus ini melibatkan dua tersangka, SA (53) dan MA (42). Tersangka SA merekrut empat CPMI perempuan yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan bantuan tersangka MA untuk mempermudah proses lolos pemeriksaan bandara. Dari setiap CPMI, MA menerima imbalan Rp8 juta hingga Rp15 juta. Kedua tersangka dikenakan pasal yang sama dengan kasus sebelumnya.
3. Kasus yang Ditangani Polres Lebak
Kasus ini melibatkan tersangka YA (26) yang bertindak sebagai mucikari. YA merekrut tiga korban untuk prostitusi di sebuah kontrakan di Rangkasbitung. Petugas menemukan alat kontrasepsi dan bukti lain di lokasi. Tersangka dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15.000.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memberikan janji manis berupa pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar, namun korban justru mengalami eksploitasi. Khusus kasus Polres Lebak, pelaku menyediakan jasa prostitusi.
Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap bujuk rayu calo yang menawarkan pekerjaan sebagai buruh migran tanpa dokumen resmi. Pemerintah telah melarang penempatan tenaga kerja Indonesia di negara Timur Tengah berdasarkan Permenakertrans No. 260 Tahun 2015.
AKBP Dian Setyawan menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menindak tegas pelaku TPPO. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang atau pemberangkatan pekerja migran ilegal,” tutupnya.(*/red)