SERANG - Sebagai bentuk keseriusan Polda Banten beserta Polres jajaran dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sesuai arahan Presiden melalui program Asta Cita, Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus TPPO. Ketiga kasus tersebut ditangani oleh Polda Banten, Polres Serang, dan Polres Lebak berdasarkan laporan polisi berikut:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/311/X/2024/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN (29 Oktober 2024).
2. Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN (6 Oktober 2024).
3. Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN (5 November 2024).
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan, serta beberapa pejabat lainnya.
1. Kasus yang Ditangani Polda Banten
AKBP Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini melibatkan tersangka TA (52) yang merekrut korban SM pada 2019 untuk dipekerjakan sebagai TKW di Arab Saudi. Meski dijanjikan bekerja selama dua tahun dengan gaji 1.200 Riyal, korban bekerja selama 5 tahun 7 bulan, dengan gaji 7 bulan terakhir tidak dibayarkan.
Setelah melapor ke pihak berwenang, korban akhirnya dipulangkan melalui deportasi. Investigasi menemukan bahwa korban tidak terdaftar resmi sebagai CPMI/PMI.