Sabtu, 15 Maret 2025 4:28 WIB
BerandaBerita UtamaPemkot Tangerang Gencar Tertibkan Truk Tanah yang Langgar Jam Operasional Sesuai Perwal...

Pemkot Tangerang Gencar Tertibkan Truk Tanah yang Langgar Jam Operasional Sesuai Perwal No. 93 Tahun 2022

- Advertisement -

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 terkait pengaturan operasional truk tanah. Secara rutin, Pemkot Tangerang melakukan penertiban terhadap truk tanah yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menyampaikan bahwa tim gabungan dari Pemkot Tangerang, TNI, dan Polri secara berkala menggelar operasi penertiban di berbagai titik strategis di Kota Tangerang. Peraturan yang berlaku saat ini membatasi truk bermuatan 8,5 ton ke atas untuk beroperasi hanya pada pukul 22.00-05.00 WIB.

“Kami rutin melaksanakan operasi gabungan untuk menindak pengemudi truk tanah, pasir, dan sejenisnya yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan,” ujar Suhaely, Rabu (23/10/24).

Ia menambahkan bahwa Pemkot Tangerang juga menerima aduan masyarakat terkait pelanggaran truk di seluruh wilayah Kota Tangerang. Setelah menerima laporan, tim gabungan segera bergerak untuk menindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami selalu merespons laporan masyarakat dengan cepat. Biasanya kami memberikan peringatan persuasif kepada para pengemudi truk yang melanggar, namun tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan demi keamanan lalu lintas,” jelasnya.

Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban secara berkala demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat pengguna jalan di Kota Tangerang.(*)

(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -