Selasa, 6 Oktober 2026

BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Kota Serang, 971.000 Butir PCC Disita dan 10 Pelaku Ditangkap

BAGIKAN:
BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Kota Serang, 971.000 Butir PC...
0
BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Kota Serang, 971.000 Butir PCC Disita dan 10 Pelaku Ditangkap

Tersangka lain yang ditangkap termasuk AD (pengawas produksi), BN (pemasok bahan baku), dan RY (koordinator keuangan), bersama dengan beberapa orang lain yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi.

Operasi BNN tidak berhenti di situ. Pada Sabtu, 28 September 2024, tim melanjutkan pencarian ke beberapa lokasi di Jakarta Timur dan Jawa Barat.

Akhirnya, mereka berhasil menangkap lebih banyak tersangka, termasuk AC (pengemas hasil jadi) dan JF (koki/pemasak).

Dalam penggerebekan ini, BNN juga menyita berbagai peralatan dan bahan kimia yang digunakan dalam produksi narkotika. Di antara barang bukti yang diamankan adalah 4 unit mesin cetak tablet otomatis, mesin pencampur serbuk, serta bahan kimia seperti Paracetamol dan Caffeine dalam jumlah besar.

Dengan total barang bukti yang disita, nilai narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp145,65 miliar di pasaran. “Kami memperkirakan bahwa kami telah menyelamatkan 971.000 anak bangsa dari potensi bahaya narkotika,” ungkap Golose.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114, 113, dan 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala BNN menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di daerah yang memiliki potensi sebagai jalur perdagangan. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi Indonesia yang lebih bersih,” tutup Golose.

Pewarta: Herfa

Jual Sabu untuk Menambah Pendapatan, Sopir Ini Berakhir di Jeruji Besi!
Artikel Selanjutnya

Jual Sabu untuk Menambah Pendapatan, Sopir Ini Berakhir di Jeruji Besi!

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 2 Oktober 2024, 18:09 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB