Sabtu, 4 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Mengaku 'Khilaf'

BAGIKAN:
Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak...
0
Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Mengaku 'Khilaf'
Iklan

SERANG - Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Pelaku yang diketahui berinisial R (37 tahun) ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.

Kejadian ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di aula Polresta Serang Kota, Selasa (1/10/2024).

Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di semak-semak pinggir rel kereta api yang berlokasi di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Satreskrim, ibu korban, S (33 tahun), melaporkan bahwa anaknya mengalami dugaan tindak pidana pencabulan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut pada Selasa (24/9/2024), pihak kepolisian segera memulai penyelidikan. Pada saat laporan pertama kali diajukan, korban masih dalam kondisi trauma sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Namun, dengan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada hari Selasa (1/10/2024), PPA Satreskrim Polresta Serang Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Pelaku berinisial R (37) ditangkap tanpa perlawanan.

Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polresta Serang Kota, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Iklan
Dua Tersangka Perampasan Ponsel Ditangkap di Tangerang
Artikel Selanjutnya

Dua Tersangka Perampasan Ponsel Ditangkap di Tangerang

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 1 Oktober 2024, 16:54 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini