Minggu, 4 Oktober 2026

Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Mengaku 'Khilaf'

BAGIKAN:
Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak...
0
Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Mengaku 'Khilaf'

SERANG - Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Pelaku yang diketahui berinisial R (37 tahun) ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.

Kejadian ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di aula Polresta Serang Kota, Selasa (1/10/2024).

Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di semak-semak pinggir rel kereta api yang berlokasi di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Satreskrim, ibu korban, S (33 tahun), melaporkan bahwa anaknya mengalami dugaan tindak pidana pencabulan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut pada Selasa (24/9/2024), pihak kepolisian segera memulai penyelidikan. Pada saat laporan pertama kali diajukan, korban masih dalam kondisi trauma sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Namun, dengan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada hari Selasa (1/10/2024), PPA Satreskrim Polresta Serang Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Pelaku berinisial R (37) ditangkap tanpa perlawanan.

Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polresta Serang Kota, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Permohonan Tes DNA Diajukan Tersangka Perkosaan Gadis Disabilitas di Kota Serang
Artikel Selanjutnya

Permohonan Tes DNA Diajukan Tersangka Perkosaan Gadis Disabilitas di Kota Serang

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 1 Oktober 2024, 16:54 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB