SERANG – Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Pelaku yang diketahui berinisial R (37 tahun) ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota. Kejadian ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di aula Polresta Serang Kota, Selasa (1/10/2024).
Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di semak-semak pinggir rel kereta api yang berlokasi di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Satreskrim, ibu korban, S (33 tahun), melaporkan bahwa anaknya mengalami dugaan tindak pidana pencabulan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut pada Selasa (24/9/2024), pihak kepolisian segera memulai penyelidikan. Pada saat laporan pertama kali diajukan, korban masih dalam kondisi trauma sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, dengan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada hari Selasa (1/10/2024), PPA Satreskrim Polresta Serang Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Pelaku berinisial R (37) ditangkap tanpa perlawanan. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polresta Serang Kota, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016,” ujar Kapolresta Serang Kota.
Setelah ditanyakan oleh Kapolres Serang Kota, pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial R (37) mengakui perbuatannya. Menurut keterangan pelaku, dia melakukan perbuatan tersebut karena merasa “khilaf”. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polresta Serang Kota.
Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., mengatakan bahwa pelaku R telah mengakui tindakan yang dilakukannya. Pelaku mengaku bahwa saat itu dia merasa tergoda dan akhirnya melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut. “Pelaku mengaku khilaf saat melakukan perbuatan tersebut. Namun, hal ini tidak dapat membenarkan tindakan yang sudah dilakukannya,” ungkap Kapolres.
Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Herfa