Jumat, 18 April 2025 6:24 WIB
BerandaKriminalDua Tersangka Perampasan Ponsel Ditangkap di Tangerang

Dua Tersangka Perampasan Ponsel Ditangkap di Tangerang

- Advertisement -

TANGERANG – Dua pelaku perampasan ponsel dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit, yaitu PR (24) dan SS (19), ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (21/8/2024).

Penangkapan terjadi setelah kedua pelaku melakukan aksinya terhadap seorang wanita berinisial DL (48) di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang, Banten sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah, menyatakan bahwa pelaku tertangkap tangan segera setelah merampas ponsel korban. Pada saat kejadian, korban sedang berhenti di jalan untuk menerima panggilan telepon.

Melihat korban yang berhenti seorang diri, kedua pelaku langsung menghampirinya dan mengancam dengan celurit. Aksi tersebut diketahui oleh tim gabungan Opsnal Reskrim Rayon 1, Polsek Ciledug dan Polsek Pinang yang sedang melakukan observasi di Kecamatan Pinang, Karang Tengah, dan Ciledug.

“Awalnya kami melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Tim gabungan Polsek Ciledug dan Polsek Pinang lalu melakukan pembuntutan terhadap mereka,” jelas Ubaidilah pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Pembuntutan membawa tim ke Jalan Graha Raya Pinang dan kemudian berbalik ke Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug. Salah satu pelaku turun dari motor dan berusaha merampas ponsel korban DL (48) yang sedang berhenti. Namun, korban berteriak dan kedua pelaku melarikan diri ke arah Kreo, Larangan.

“Melihat perampasan tersebut, tim segera bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan H. Muktar, Kelurahan Kreo, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” tambahnya.

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa celurit bergagang kayu, dua ponsel dengan merek berbeda, dan sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Ciledug. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan dua kali perampasan ponsel malam itu, satu di Jalan Raya Ciputat dengan merampas ponsel merek Realme dan satu di Karang Tengah dengan merampas ponsel merek Oppo,” ungkap Ubaidilah.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Editor: Mardiana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -