Minggu, 4 Oktober 2026

Dua Tersangka Perampasan Ponsel Ditangkap di Tangerang

BAGIKAN:
Dua Tersangka Perampasan Ponsel Ditangkap di Tangerang
0
Dua Tersangka Perampasan Ponsel Ditangkap di Tangerang

TANGERANG - Dua pelaku perampasan ponsel dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit, yaitu PR (24) dan SS (19), ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (21/8/2024).

Penangkapan terjadi setelah kedua pelaku melakukan aksinya terhadap seorang wanita berinisial DL (48) di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang, Banten sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah, menyatakan bahwa pelaku tertangkap tangan segera setelah merampas ponsel korban. Pada saat kejadian, korban sedang berhenti di jalan untuk menerima panggilan telepon.

Melihat korban yang berhenti seorang diri, kedua pelaku langsung menghampirinya dan mengancam dengan celurit. Aksi tersebut diketahui oleh tim gabungan Opsnal Reskrim Rayon 1, Polsek Ciledug dan Polsek Pinang yang sedang melakukan observasi di Kecamatan Pinang, Karang Tengah, dan Ciledug.

“Awalnya kami melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Tim gabungan Polsek Ciledug dan Polsek Pinang lalu melakukan pembuntutan terhadap mereka,” jelas Ubaidilah pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Pembuntutan membawa tim ke Jalan Graha Raya Pinang dan kemudian berbalik ke Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug. Salah satu pelaku turun dari motor dan berusaha merampas ponsel korban DL (48) yang sedang berhenti.

Namun, korban berteriak dan kedua pelaku melarikan diri ke arah Kreo, Larangan.

“Melihat perampasan tersebut, tim segera bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan H. Muktar, Kelurahan Kreo, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” tambahnya.

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa celurit bergagang kayu, dua ponsel dengan merek berbeda, dan sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Ciledug. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan dua kali perampasan ponsel malam itu, satu di Jalan Raya Ciputat dengan merampas ponsel merek Realme dan satu di Karang Tengah dengan merampas ponsel merek Oppo,” ungkap Ubaidilah.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Editor: Mardiana

Tim Resmob Polres Serang Tangkap Enam Pelaku Spesialis Pencurian Ternak, Tiga Ditembak karena Melawan Petugas
Artikel Selanjutnya

Tim Resmob Polres Serang Tangkap Enam Pelaku Spesialis Pencurian Ternak, Tiga Ditembak karena Melawan Petugas

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 23 Agustus 2024, 15:51 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB