Sabtu, 3 Oktober 2026

Permohonan Tes DNA Diajukan Tersangka Perkosaan Gadis Disabilitas di Kota Serang

BAGIKAN:
Permohonan Tes DNA Diajukan Tersangka Perkosaan Gadis Disabi...
0
Permohonan Tes DNA Diajukan Tersangka Perkosaan Gadis Disabilitas di Kota Serang

SERANG - Tim kuasa hukum KL bin MS yang diwakili oleh Abdul Wahab, S.H., M.H. dan Robie Pelita Jaya, S.H., resmi mengajukan permohonan kepada Asisten Pidana Umum (Ass. Pidum) Kejaksaan Tinggi Banten.

Kamis, (26/9/24). Permohonan tersebut meminta Kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Banten untuk segera melakukan tes DNA terhadap anak dari pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan klien mereka, KL bin MS.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 20 Mei 2024 dengan nomor LP/B/129/V/SPKT II. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, di mana KL bin MS dituduh melakukan tindak kekerasan seksual dan/atau pemerkosaan terhadap korban yang dinyatakan sebagai penyandang disabilitas mental.

Berdasarkan laporan tersebut, KL kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Banten dan saat ini ditahan di Rutan Polda Banten.

Kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Banten. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga merudapaksa seorang gadis penyandang disabilitas di Kota Serang.

"Iya, kami telah mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan korban difabel hingga hamil," ujar AKBP Dian Setyawan dalam pernyataannya, sebagaimana dikutip dari kabarbanten.pikiran-rakyat.com.

Abdul Wahab, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap KL dinilai prematur dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup kuat. Kuasa hukum mengungkapkan adanya perbedaan keterangan signifikan antara korban dan tersangka terkait waktu terakhir mereka melakukan hubungan intim.

Korban mengklaim bahwa hubungan terakhir terjadi pada Desember 2023, sementara KL dengan tegas menyatakan bahwa hubungan terakhir mereka terjadi pada Mei 2023.

Polres Serang Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi dengan Barang Bukti Sabu, Ganja, dan Ekstasi Senilai Rp30 Miliar
Artikel Selanjutnya

Polres Serang Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi dengan Barang Bukti Sabu, Ganja, dan Ekstasi Senilai Rp30 Miliar

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 27 September 2024, 15:33 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB