SERANG – Dalam Operasi Pekat Maung yang dilaksanakan selama 10 hari mulai 5 hingga 14 Juli 2024, sebanyak 16 pelaku kejahatan berhasil diringkus oleh personil Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran. Dari ke-16 pelaku tersebut, 7 diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
Para pelaku kejahatan yang ditangkap ini terdiri dari ES (45) warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang; SL (44) dan ME (26) warga Kecamatan Pondok Gede, Kota Tangerang Selatan; AI (33) warga Kecamatan Priuk, Kabupaten Tangerang; SN (39) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang; HA (47) warga Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang; HN (38) warga Kecamatan Cikarang Utara, Kota Bekasi; MM (42) warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan; DI (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; ANR (39) warga Cempaka Putih, Jakarta; JN (25) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang; KA (28) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang; DD (30) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang; MR (42) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak; VA (18) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; dan SR (20) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Para pelaku kejahatan ini terdiri dari 3 kelompok yaitu curas, curat, dan curanmor. Mereka ditangkap di lokasi berbeda sepanjang Operasi Pekat Maung yang digelar selama 10 hari dari tanggal 5 hingga 14 Juli ini,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa 16 Juli 2024.
Kapolres menjelaskan bahwa dari belasan pelaku kejahatan ini, 7 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
“Dari 16 pelaku yang ditangkap, 7 diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas karena membahayakan petugas, 3 diantaranya merupakan spesialis pembobol toko kelontongan dan kios beras yang beroperasi di Provinsi Banten,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.
Kapolres mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial ES, SL, dan ME ditangkap di sekitar gerbang tol Cikande, Kabupaten Serang usai membobol kios beras di Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dari ketiga pelaku tersebut, diamankan satu unit kendaraan Suzuki Carry B 9396 FAX yang mengangkut 4,2 ton beras hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui bahwa mereka sudah melakukan aksi kejahatan di sekitar 20 TKP di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang Raya, serta Kota Cilegon. Sasaran aksi kejahatan mereka adalah toko kelontongan serta kios beras.
“Di wilayah hukum Polres Serang sendiri, pelaku beraksi di Kecamatan Kragilan, Petir, Pamarayan, Kibin, Cikande, dan Pontang. Barang hasil kejahatan disembunyikan di tempat kontrakan di wilayah Pamulang,” terang Kapolres alumnus Akpol 2005.
Untuk 4 pelaku lainnya yang dilakukan tindakan tegas, satu diantaranya adalah pelaku spesialis curanmor, serta 3 lainnya adalah pencurian kendaraan truk yang terparkir di pinggir jalan. (*)
Editor: Herfa