Senin, 12 Oktober 2026

Tragedi Pembunuhan Anak Usia 3 Tahun oleh Ayah Kandung di Ciomas Menggemparkan Warga

BAGIKAN:
Tragedi Pembunuhan Anak Usia 3 Tahun oleh Ayah Kandung di Ci...
0
Tragedi Pembunuhan Anak Usia 3 Tahun oleh Ayah Kandung di Ciomas Menggemparkan Warga

SERANG - Sebuah tragedi mengejutkan terjadi di Kampung Cibarugbug, RT 007, RW 004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, ketika seorang anak perempuan berusia tiga tahun dengan inisial NL tewas dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri.

Kasus mengerikan ini sedang ditangani oleh petugas kepolisian dari Polsek Ciomas dan Polresta Serang Kota.

Iptu Fridy R Panca Rizki, Kapolsek Ciomas, menjelaskan bahwa korban yang meninggal adalah seorang anak perempuan berusia tiga tahun dengan inisial NL, sedangkan pelakunya adalah AG yang berusia 29 tahun. Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Saat ibu korban terbangun, dia melihat suaminya sedang memegang golok dan melihat anaknya berlumuran darah," kata Fridy kepada awak media.

Menurut Fridy, setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban bersama dengan beberapa tetangga segera membawa NL ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sayangnya, ketika tiba di puskesmas, nyawa NL tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

"Pihak keluarga sempat membawa korban ke puskesmas, namun sayangnya nyawa NL tidak dapat tertolong," tambahnya.

Fridy menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik peristiwa tragis ini.

Kasus ini menyoroti kekerasan dalam rumah tangga yang memilukan, dan pihak berwenang berusaha keras untuk menangkap pelaku dan memastikan keadilan untuk korban yang tak berdaya.

(red)

Penjualan Miras Bebas di Desa Talok, Warga Tangerang Prihatin
Artikel Selanjutnya

Penjualan Miras Bebas di Desa Talok, Warga Tangerang Prihatin

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 18 Juni 2024, 11:32 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Lapas Bandanaira dan Koramil 1502-01/Banda Teken PKS Perkuat Sinergi Pengamanan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 12 Oktober 2026 | 12:08 WIB

Kapolres Serang Rangkul Media Online, Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks

Konten Redaksi Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:07 WIB

Perkelahian Pelajar di Cikande Viral di Medsos, Polsek Cikande Cek TKP

Konten Redaksi Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:44 WIB

Baru 11 Hari Hirup Udara Bebas, PB Indra Kenz Dicabut dan Kembali ke Lapas

Konten Redaksi Kamis, 8 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Markas Judi Online di Cijantung Dibongkar TNI AD, 11 Operator Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:58 WIB