Rabu, 23 September 2026

Kerugian Negara Rp8,1 Miliar, Eks Kepala Bank bjb Ciledug dan Pengusaha Divonis Penjara

BAGIKAN:
Kerugian Negara Rp8,1 Miliar, Eks Kepala Bank bjb Ciledug da...
0
Kerugian Negara Rp8,1 Miliar, Eks Kepala Bank bjb Ciledug dan Pengusaha Divonis Penjara

TANGERANG - Dengan kepala menunduk, Wendi Ruspiandi (43) mendengar putusan yang diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Eks Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank bjb Ciledug, Kota Tangerang ini tampak lesu saat hakim mengetuk palu yang menandakan ia telah resmi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Wendi kini berstatus sebagai terpidana bersama dengan terdakwa lainnya, seorang pengusaha bernama Bhudiwan.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, keduanya telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sesuai dengan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Kota.

“Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Wendi Ruspiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidair,” ujar ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra saat membacakan putusan secara bergiliran pada Senin (3/6/2024) malam.

Selain hukuman penjara, Wendi juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan penjara.

Hakim menilai bahwa Wendi telah menyalahgunakan jabatannya dengan memberikan kredit KPR kepada Bhudiwan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank bjb, sehingga merugikan negara sejumlah Rp8,1 miliar.

Namun, Wendi dinilai tidak terbukti menikmati hasil dari korupsi tersebut sehingga tidak dikenakan denda uang pengganti.

Terdakwa lainnya, Bhudiwan (63) dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidari 5 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp7,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan jika masih kurang, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa kedua anak dari terdakwa Bhudiwan, yaitu Jzuan Ahla Badadi, Riehan Ahla Urduni dan beberapa orang lainnya di Bank bjb Ciledug harus bertanggung jawab atas lolosnya kredit KPR Bhudiwan.

Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menilai bahwa keduanya menyesali perbuatannya.

Namun, yang memberatkan adalah keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap bank.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Bank bjb,” ucap hakim Ad Hoc, Heryanti Hasan.

Vonis yang dijatuhkan kepada keduanya lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut keduanya dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta.

Hakim tidak setuju dengan tuntutan JPU karena menilai bahwa vonis penjara dalam tuntutan tidak memenuhi unsur keadilan mengingat kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka cukup besar.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman dalam tuntutan jaksa penuntut umum karena dinilai kurang memenuhi rasa keadilan mengingat kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa cukup besar serta tidak menyebutkan optimalisasi pengembalian keuangan negara,” kata Heryanti.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik Wendi yang diwakili kuasa hukumnya dan Bhudiwan yang hadir sendirian karena ditinggal kuasa hukumnya mengatakan akan mempertimbangkan untuk banding.

JPU juga mengatakan hal yang sama.

“Kami akan mempertimbangkan, Yang Mulia,” kata keduanya.

(red)

Jambret Ponsel Diciduk Polres Serang, Salah Satunya Udah Tiga Kali Bolak-balik Masuk Bui!
Artikel Selanjutnya

Jambret Ponsel Diciduk Polres Serang, Salah Satunya Udah Tiga Kali Bolak-balik Masuk Bui!

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 4 Juni 2024, 10:39 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Berantas Halinar, Lapas Bandanaira Gelar Razia dan Tes Urine Bersama TNI-Polri

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 03:02 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB

Dugaan Pencabulan Anak Dilaporkan, Polres Serang Pastikan Kasus Terus Diproses

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 15:07 WIB

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Bandanaira Gandeng Peserta Magang Lakukan Asesmen Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 16 September 2026 | 10:30 WIB

18 Bangunan Liar Disikat, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Saluran Air

Konten Redaksi Selasa, 15 September 2026 | 14:20 WIB

Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas Batang Perketat Pemeriksaan Barang Titipan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 13:21 WIB

Komitmen Zero Narkoba, Lapas Bandanaira Rutin Tes Urine Warga Binaan dan Petugas

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Perkuat Koordinasi dan Publikasi, Lapas Bandanaira Ikuti Pengarahan dan Sosialisasi Kehumasan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 14:31 WIB