Jumat, 2 Oktober 2026

Jambret Ponsel Diciduk Polres Serang, Salah Satunya Udah Tiga Kali Bolak-balik Masuk Bui!

BAGIKAN:
Jambret Ponsel Diciduk Polres Serang, Salah Satunya Udah Tig...
0
Jambret Ponsel Diciduk Polres Serang, Salah Satunya Udah Tiga Kali Bolak-balik Masuk Bui!

SERANG - Tim Resmob Polres Serang telah berhasil menangkap dua pelaku jambret ponsel yang sering beroperasi di jalanan. Salah satu dari mereka ditangkap di rumahnya di Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Mustofa (28), warga Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas dan Amin (18), warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku antara lain 1 unit handphone hasil kejahatan dan motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai alat kejahatan.

"Kedua pelaku ditangkap di rumah Mustofa, yang diketahui telah tiga kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus membobol jendela rumah," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (3/6/2024).

Kasatreskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Saproni (26), warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Korban melaporkan bahwa handphone miliknya dirampas oleh dua pelaku saat ia sedang duduk di depan rumahnya pada Minggu (23/5/2024). Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong korban hingga jatuh," jelas Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang memasak nasi liwet di rumah Mustofa. Barang bukti yang diamankan ditemukan di rumah tersangka," jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa tersangka mengaku baru satu kali melakukan perampasan handphone. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan karena diketahui bahwa Mustofa adalah residivis yang telah tiga kali dihukum di Rutan Serang.

"Kami masih melakukan pengembangan karena kami menduga bahwa tersangka tidak hanya sekali melakukan kejahatan," tutup Andi Kurniady.

(red)

Polres Cilegon Tangkap 3 dari 6 Tersangka Kasus Pembacokan, 3 Lainnya Masih Diburu
Artikel Selanjutnya

Polres Cilegon Tangkap 3 dari 6 Tersangka Kasus Pembacokan, 3 Lainnya Masih Diburu

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 3 Juni 2024, 19:36 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB