Senin, 5 Oktober 2026

Puluhan Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP

BAGIKAN:
Puluhan Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP
0
Puluhan Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran paksa bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan pada Senin, 23 Oktober 2023.

Pembongkaran bangunan liar dan warung remang-remang (warem) lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung.

Dari Pantauan di lokasi, sebelum melakukan pembongkaran puluhan Petugas Satpol PP bersama TNI, Polri dan instansi terkait terlebih dahulu menggelar apel yang di pimpin Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat di Halaman Kantor Kecamatan Ciruas. Di lokasi hadir Camat Ciruas, Eri Suheri dan sejumlah kepala desa (Kades).

Pukul 09.00 WIB, Puluhan Satpol PP Kabupaten Serang terbagi dua tim langsung menuju lokasi tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas sempat terjadi adu mulut antara pemilik bangunan liar dan Kepala Satpol PP, Ajat Sudrajat.

Dengan tegas, Kepala Satpol PP Ajat Sudrajat menolak untuk bernegosiasi dan memerintahkan agar tetap dibongkar bangunan liar dijadikan bengkel tambal ban tersebut dengan menggunakan alat manual seperti linggis, palu dan terakhir diratakan dengan alat berat.

Ajat juga mengatakan, ini berawal atas pengaduan masyarakat dan hasil cegah dini melalui patroli terdapat bangunan liar di sepanjang jalan nasional meliputi wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan. Kemudian yang kedua wilayah Kecamatan Ciruas merupakan wajah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang mana saat ini sejumlah Organisasi perangkat daerah (OPD) tengah berangsur pindah ke Puspenkab.

”Kita telusuri dan identifikasi ternyata bangunan liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung yang tidak berizin. Atas dasar itu kita untuk melakukan penertiban di samping ada atensi dari masyarakat dan pimpinan,” tegasnya.

Sebelumnya melakukan pembongkaran, Ajat menjelaskan, Satpol PP melakukan standar operasional atau SOP dengan memberikan imbauan kepada para pemilik bangunan liar selama 15 hari sejak dua bulan yang lalu. Namun, para pemilik bangunan liar yang membuka usaha tambal ban, warung makan, warung remang-remang dengan menjual minuman keras (keras) tidak menggubris atas teguran tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya.

Kebakaran Di Cikande Berhasi Dipadamkan
Artikel Selanjutnya

Kebakaran Di Cikande Berhasi Dipadamkan

Penulis: Mardiana Akin
Diterbitkan: 24 Oktober 2023, 09:19 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Gudang PT WPLI Terbakar, PECAK Polres Serang Gerak Cepat ke Lokasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Gudang Limbah B3, PT WPLI di Jawilan Terbakar

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Kapolsek Cikande Pimpin Langsung Pengamanan Ratusan Buruh Menuju KP3B

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Cegah Konflik Berlanjut, Polsek Petir Mediasi Perselisihan Antar Siswa

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:24 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Wujud Kepedulian, TNI-Polri Bantu Air Bersih Warga Pematang Kragilan

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 18:32 WIB

12 Anggota Lulus UKW, PWI Kabupaten Serang Dorong Wartawan Makin Kompeten

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 18:19 WIB

Cari Jantung Pisang, Warga Tunjung Teja Malah Temukan Mayat Pria

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 14:06 WIB