Menurutnya pertukaran data untuk meningkatkan pajak di Pemerintah Pusat. Ujungnya, PAD meningkat, daerah mendapat keuntungan.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pada hari ini sebanyak 113 Pemerintah Daerah melakukan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Sebelumnya sebanyak 254 Pemerintah Daerah sudah melakukan perjanjian kerja sama.
Total sudah 367 Pemerintah Daerah melaksanakan perjanjian kerja sama.
Dikatakan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi perpajakan. Salah satunya adalah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Melalui NIK sebagai basis data, akan memaksimalkan pengolahan data objek pajak pada wajib pajak.
Pewarta: Herfa
Editor: