JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan parkir liar yang selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan di ibu kota. Melalui operasi gabungan yang digelar pada Kamis (6/8), sebanyak 234 sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan di kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, dikenai sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP).
Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan ratusan kendaraan roda dua diparkir di bahu jalan dan trotoar yang seharusnya menjadi ruang bagi kelancaran arus lalu lintas serta pejalan kaki.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi difokuskan di sejumlah ruas jalan yang selama ini menjadi titik rawan parkir liar, di antaranya Jalan Puri Indah Raya, Jalan Puri Harum, dan Jalan Puri Ayu.
"Hasil penyisiran menunjukkan sebanyak 234 kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan maupun trotoar langsung dikenai tindakan Operasi Cabut Pentil," ujarnya.
Operasi tersebut melibatkan sekitar 50 personel gabungan yang terdiri dari unsur Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bentuk sinergi dalam menciptakan ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
Menurut Agus, kegiatan penertiban merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar penanganan parkir liar dilakukan secara berkesinambungan di berbagai wilayah.
Ia menegaskan bahwa kawasan Kembangan dipilih karena masih sering ditemukan kendaraan yang diparkir sembarangan meskipun sebelumnya telah beberapa kali dilakukan penertiban.
Pemerintah pun memastikan operasi serupa tidak akan berhenti di satu lokasi saja. Setelah kawasan Kembangan, penertiban akan diperluas ke sejumlah titik lain yang kerap dikeluhkan masyarakat akibat maraknya parkir liar.