SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) untuk memperkuat pengawasan sektor pariwisata, termasuk memperketat pembatasan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Dorongan tersebut disampaikan di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Serang yang kini bergulir di DPRD Kota Serang.
Ketua PWI Kota Serang Iman Esa Firmansyah mengatakan, revisi Perda PUK tidak semata-mata berkaitan dengan pengaturan kegiatan usaha pariwisata. Regulasi tersebut juga harus mempertimbangkan dampak sosial yang dapat muncul dari aktivitas usaha di sektor kepariwisataan.
Hal itu disampaikan Esa saat menjadi narasumber dalam sarasehan bertema “Menguatkan Harmonisasi Usaha Kepariwisataan di Kota Serang yang Berdaya Saing” di Kantor PWI Banten, Jumat (21/8/2026).
Menurut Esa, pengaturan yang lebih kuat diperlukan agar perkembangan usaha pariwisata tetap berjalan, tetapi tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dan perlindungan terhadap generasi muda.
“Jangan sampai ini mengganggu tumbuh kembang generasi muda di Kota Serang. Tentunya kita juga tahu bahwa masalah-masalah sosial di masyarakat berawal dari miras,” kata Esa.
Ia menilai pemerintah membutuhkan instrumen regulasi yang lebih jelas untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan sanksi terhadap pelanggaran.
Dengan aturan yang lebih tegas, Esa berharap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tidak sekadar dikenai sanksi administratif, tetapi juga mendapatkan efek jera.