Berbagai masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, media dan elemen masyarakat lainnya diharapkan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi.
PWI Kota Serang berharap revisi Perda PUK nantinya tidak hanya mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap kegiatan kepariwisataan.
Dengan regulasi yang lebih adaptif dan tegas, sektor pariwisata di Kota Serang diharapkan tetap dapat berkembang dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, tanpa mengabaikan ketertiban, keamanan, kenyamanan serta kepentingan sosial masyarakat.