Sabtu, 22 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

PWI Kota Serang Dorong Revisi Perda PUK, Pembatasan Miras Dinilai Jadi Kunci Tekan Masalah Sosial

BAGIKAN:
PWI Kota Serang Dorong Revisi Perda PUK, Pembatasan Miras Di...
0
PWI Kota Serang Dorong Revisi Perda PUK, Pembatasan Miras Dinilai Jadi Kunci Tekan Masalah Sosial
Iklan

Ketua PWI Banten Rian Nopandra mengatakan, kebijakan kepariwisataan tidak cukup hanya mempertimbangkan pertumbuhan usaha dan aktivitas ekonomi.

Menurutnya, kepentingan publik juga harus menjadi perhatian, terutama ketika aktivitas usaha berpotensi bersinggungan dengan persoalan sosial.

Karena itu, PWI mendorong agar pembahasan revisi Perda PUK dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, media, serta elemen masyarakat lainnya.

Pelibatan berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari aktivitas kepariwisataan.

“Langkah tersebut penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari aktivitas kepariwisataan,” katanya.

Perda Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sementara itu, Asisten Daerah III Kota Serang Subagyo mengatakan revisi Perda PUK diperlukan karena sejumlah ketentuan dalam aturan lama sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Perda PUK sebelumnya ditetapkan pada 2020. Dalam perkembangannya, muncul berbagai ketentuan baru, termasuk sistem perizinan berbasis risiko setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja beserta sejumlah aturan turunannya.

Iklan
Demi Keselamatan Warga, PLN Survei Pengajuan Tiang Listrik di Cipare Kota Serang
Artikel Selanjutnya

Demi Keselamatan Warga, PLN Survei Pengajuan Tiang Listrik di Cipare Kota Serang

Iklan
Iklan
Penulis: Yustinus Agus
Diterbitkan: 22 Agustus 2026, 00:25 WIB · Diperbarui: 22 Agustus 2026, 01:25 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini