Sabtu, 15 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Tinggalkan Istri dan 3 Anak, Pria di Lebak Dijatuhi Pidana Pengawasan dan Ganti Rugi Rp49,2 Juta

BAGIKAN:
Tinggalkan Istri dan 3 Anak, Pria di Lebak Dijatuhi Pidana P...
0
Tinggalkan Istri dan 3 Anak, Pria di Lebak Dijatuhi Pidana Pengawasan dan Ganti Rugi Rp49,2 Juta
Iklan

Penerapan pidana pengawasan di PN Rangkasbitung ini menjadi perkembangan menarik dalam praktik peradilan pidana di Kabupaten Lebak. Putusan tersebut memperlihatkan bahwa hukuman tidak selalu berujung pada pemenjaraan, tetapi dapat disertai mekanisme pengawasan dan kewajiban tertentu yang dirancang untuk memastikan terdakwa tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Di sisi lain, putusan ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga, terutama terkait kewajiban memberikan nafkah, dapat memiliki konsekuensi hukum apabila berujung pada penelantaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa ketika konflik rumah tangga berkembang menjadi persoalan hukum, dampaknya bukan hanya menyangkut hubungan antara suami dan istri. Tiga anak yang berada dalam keluarga tersebut turut menjadi pihak yang terdampak, terutama dari sisi pemenuhan kebutuhan hidup dan pendidikan.

Melalui putusan ini, PN Rangkasbitung menempatkan kewajiban terhadap korban sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pidana pengawasan. Terdakwa memang tidak langsung menjalani hukuman penjara, tetapi tetap berada dalam pengawasan dan dibebani kewajiban membayar kerugian dengan batas waktu yang jelas.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, ancaman hukuman satu tahun penjara telah menunggu untuk dijalankan.

Iklan
Tak Cukup Damai Kekeluargaan, DPRD DKI Dorong Ranperda Perlindungan Perempuan Lebih Tegas
Artikel Selanjutnya

Tak Cukup Damai Kekeluargaan, DPRD DKI Dorong Ranperda Perlindungan Perempuan Lebih Tegas

Iklan
Iklan
Penulis: Yustinus Agus
Diterbitkan: 14 Agustus 2026, 18:13 WIB · Diperbarui: 14 Agustus 2026, 18:13 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Maaf, Adblocker Terdeteksi

Iklan adalah sumber pendapatan kami untuk menyajikan berita berkualitas. Mohon nonaktifkan Adblocker Anda, lalu muat ulang halaman.