Majelis mempertimbangkan nilai tersebut sebagai kerugian yang dapat ditentukan secara pasti berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Sementara komponen kerugian lain yang tidak dapat dibuktikan secara konkret tidak dimasukkan dalam perhitungan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memilih menjatuhkan pidana pengawasan. Keputusan itu membuat terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun selama mampu memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan.
Selama delapan bulan masa pengawasan, terdakwa harus memastikan dirinya tidak kembali melakukan tindak pidana. Selain itu, ia harus memenuhi kewajiban membayar ganti kerugian kepada korban sebesar Rp49,2 juta dalam waktu empat bulan.
Ada konsekuensi tegas apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. Jika terdakwa tidak memenuhi syarat khusus yang ditetapkan majelis, pidana penjara selama satu tahun dapat dijalankan.
Dengan demikian, putusan PN Rangkasbitung tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembebasan tanpa syarat. Terdakwa tetap dijatuhi pidana, tetapi pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme pengawasan dengan kewajiban tertentu yang harus dipenuhi.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa proses pemidanaan dapat mempertimbangkan kepentingan korban dan tanggung jawab terdakwa secara bersamaan. Dalam perkara ini, aspek pemulihan kerugian korban menjadi bagian penting dari syarat khusus yang melekat pada pidana pengawasan.
Bagi korban, kewajiban pembayaran Rp49,2 juta menjadi bentuk pertanggungjawaban konkret atas nafkah yang tidak diberikan selama bertahun-tahun. Sementara bagi terdakwa, pilihan pidana pengawasan memberikan kesempatan untuk menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan dengan catatan harus mematuhi seluruh ketentuan pengadilan.
Putusan tersebut juga masih belum berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan dibacakan, terdakwa maupun penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum.