LSERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan DPRD Banten. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, anggaran tersebut harus diarahkan untuk mempercepat pencapaian target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal itu disampaikan Andra Soni seusai menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (29/9/2026).
Menurut Andra Soni, RPJMD menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Karena itu, program yang dibiayai melalui APBD Perubahan 2026 harus tetap berorientasi pada target pembangunan sekaligus amanat masyarakat.
"Landasannya adalah RPJMD. Capaian-capaian RPJMD ini merupakan janji atau amanat masyarakat melalui DPRD yang diberikan kepada pemerintah,” kata Andra Soni.
Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan APBD oleh DPRD, Pemprov Banten selanjutnya akan menyerahkan rancangan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan.
Andra Soni mengatakan, setelah seluruh tahapan tersebut selesai, pelaksanaan APBD Perubahan akan diarahkan pada program-program yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya memastikan anggaran daerah benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPRD.
DPRD Dorong Program Prioritas Segera Dituntaskan