Konten dari Pengguna Opini
Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri
Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB
Notaris Jember, Zimri Boy Yoyada Sinuhaji, S.H., M.Kn, saat menghadiri diskusi di Fakultas Hukum Unej
JEMBER - Praktik membangun bisnis keluarga dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) sering kali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satu mitos hukum yang kerap beredar adalah adanya larangan bagi pasangan suami istri untuk menjabat sebagai Direktur dan Komisaris sekaligus menjadi pemegang saham dalam satu perusahaan yang sama.
Mitos tersebut tidak jarang membuat pelaku usaha mengurungkan niatnya atau bahkan memilih menggunakan nama pihak lain (nominee) untuk memenuhi struktur kepengurusan PT.
Notaris di Kabupaten Jember, Zimri Boy Yoyada Sinuhaji, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa secara hukum tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang secara khusus melarang pasangan suami istri memegang jabatan maupun saham dalam PT yang sama.
“Secara hukum korporasi, suami istri sangat boleh menjadi pengurus sekaligus pemilik saham. UU PT hanya mengatur syarat normatif, seperti cakap hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan,” ujar Zimri.
Namun, Zimri mengingatkan bahwa terdapat aspek hukum lain yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami istri ketika mendirikan PT, yakni hukum mengenai harta kekayaan dalam perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut ketentuan hukum perkawinan di Indonesia, harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama, kecuali terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta.
Aspek harta bersama tersebut kemudian memunculkan dua kondisi berbeda ketika pasangan suami istri hendak mendirikan PT.
1. Jika Memiliki Perjanjian Pisah Harta
Apabila suami istri memiliki perjanjian pisah harta yang dibuat sesuai ketentuan hukum, modal yang disetorkan ke dalam PT dapat dipandang berasal dari dua sumber kekayaan yang terpisah dan mandiri.
Dalam kondisi tersebut, keduanya dapat mendirikan PT bersama tanpa melibatkan pihak ketiga. Suami dapat bertindak sebagai Direktur, istri sebagai Komisaris, dan masing-masing menjadi pemegang saham.
2. Jika Tidak Memiliki Perjanjian Pisah Harta
Apabila tidak terdapat perjanjian pisah harta, modal yang disetorkan oleh suami dan istri dapat berkaitan dengan satu sumber kekayaan yang sama, yakni harta bersama.
Dalam praktik pendirian PT, kondisi tersebut perlu diperhatikan karena perseroan pada prinsipnya didirikan oleh sedikitnya dua pihak sebagai pemegang saham, kecuali dalam kondisi tertentu yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Solusinya, struktur modal dapat melibatkan pihak ketiga, misalnya anak yang sudah dewasa atau rekan bisnis, sebagai pemegang saham tambahan. Dengan begitu, struktur kepemilikan perseroan memiliki pihak lain di luar pasangan suami istri. Setelah itu, ketiganya dapat bertindak sebagai pemegang saham, sementara posisi Direktur dan Komisaris dapat diisi oleh pasangan suami istri tersebut,” jelas Zimri.
Zimri menambahkan, struktur perusahaan dengan tiga pemegang saham, sementara jajaran pengurusnya hanya diisi oleh pasangan suami istri, dapat ditemukan dalam praktik PT swasta atau tertutup.
Pihak ketiga tetap memiliki hak sesuai dengan kepemilikan sahamnya, sementara kegiatan operasional perusahaan dapat dijalankan oleh suami istri yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris.
Melalui edukasi tersebut, Zimri berharap para pelaku usaha di Jember dan sekitarnya tidak lagi ragu meresmikan bisnis keluarga mereka dalam bentuk badan hukum PT.
Menurutnya, konsultasi dengan notaris sejak awal penting dilakukan untuk membantu pasangan suami istri menentukan struktur perusahaan yang sesuai dengan ketentuan hukum perseroan maupun hukum perkawinan.
Catatan Redaksi
Tulisan ini merupakan opini pengguna. Pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan Redaksi Distrik Banten News. Status Kontributor tidak menunjukkan keanggotaan Redaksi maupun kewenangan untuk mewakili Distrik Banten News.
Diterbitkan: 27 September 2026, 20:48 WIB · Diperbarui: 28 September 2026, 18:53 WIB
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Terkini
Rupiah Anjlok per Hari Ini, Dolar AS Makin Perkasa
Konten Redaksi Senin, 28 September 2026 | 16:42 WIBNotaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri
Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIBDimyati: Banten Punya Modal Kuat Jadi Pusat Industri Halal
Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:34 WIBDari Biang Sabun Jadi Cuan, Siswa Belajar Produksi hingga Pemasaran Sabun Cuci Piring
Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Kamis, 24 September 2026 | 15:38 WIBPemprov Banten Dorong Pemerataan Ekonomi Digital
Konten Redaksi Kamis, 24 September 2026 | 06:08 WIBKKN Tematik Wasesa Unimus Dampingi 676 Warga Kalicari Manfaatkan Layanan Administrasi Kependudukan Digital
Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Sabtu, 19 September 2026 | 09:49 WIBMove For Indonesia gelar Diskusi Publik Mengangkat Tema "Demokratisasi Ekonomi Indonesia”
Konten Redaksi Sabtu, 12 September 2026 | 20:59 WIBManfaatkan Lahan Idle, Warga Binaan Lapas Batang Belajar Budidaya Melon melalui Polybag
Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 11 September 2026 | 11:00 WIB2 Pilihan Venue + 20 Vendor: Semua Ada di Wedding Open House Vertu & Yello Harmoni
Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 18:22 WIBMahasiswa UPGRIS Buka Wawasan Digital UMKM Pundenarum untuk Promosi yang Lebih Menarik
Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Minggu, 6 September 2026 | 09:39 WIBAsta Cita Dorong Ekonomi dan Kesejahteraan Banten
Konten Redaksi Sabtu, 5 September 2026 | 11:45 WIBNyalakan notifikasi untuk mendapatkan update berita terkini dari Distrik Banten News.