Polres Serang Buka Suara soal Dugaan Penyalahgunaan Uang Pajak Rp7,1 Juta
SERANG – Dugaan penyalahgunaan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor senilai Rp7,1 juta yang menyeret seorang oknum anggota Polres Serang berinisial IYF kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten.
Ps. Kasi Propam Polres Serang, Ipda Warlim, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah berada di bawah kewenangan Bidpropam Polda Banten.
“Kami tegaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Banten. Proses penanganannya telah berada pada pihak yang berwenang dan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Warlim, Jumat (16/10/2026).
Ia mengatakan, setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan dan mempertanggungjawabkan tindakan yang terbukti melanggar ketentuan.
Polres Serang, lanjutnya, mendukung proses penanganan perkara secara profesional dan objektif. Sanksi dapat diberikan apabila pelanggaran terbukti sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Siapa pun yang melanggar harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan,” tegasnya.
Polres Serang menyatakan komitmennya mendukung penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri secara tegas dan akuntabel, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
Hingga kini, dugaan terhadap anggota berinisial IYF tersebut masih harus mengacu pada hasil penanganan Bidpropam Polda Banten.