Ikuti Kami
Jumat, 16 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Polres Serang Buka Suara soal Dugaan Penyalahgunaan Uang Pajak Rp7,1 Juta

Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:43 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANG – Dugaan penyalahgunaan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor senilai Rp7,1 juta yang menyeret seorang oknum anggota Polres Serang berinisial IYF kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten.

Ps. Kasi Propam Polres Serang, Ipda Warlim, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah berada di bawah kewenangan Bidpropam Polda Banten.

“Kami tegaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Banten. Proses penanganannya telah berada pada pihak yang berwenang dan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Warlim, Jumat (16/10/2026).

Ia mengatakan, setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan dan mempertanggungjawabkan tindakan yang terbukti melanggar ketentuan.

Polres Serang, lanjutnya, mendukung proses penanganan perkara secara profesional dan objektif. Sanksi dapat diberikan apabila pelanggaran terbukti sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Siapa pun yang melanggar harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan,” tegasnya.

Polres Serang menyatakan komitmennya mendukung penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri secara tegas dan akuntabel, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

Hingga kini, dugaan terhadap anggota berinisial IYF tersebut masih harus mengacu pada hasil penanganan Bidpropam Polda Banten.

Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:43 WIB
Artikel Selanjutnya

Pantau Hak Warga Binaan, Hakim Wasmat PN Stabat Periksa Rutan Tanjung Pura

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Tegas Lawan Halinar, Lapas Bandanaira Sisir Blok Hunian

Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:17 WIB
↑ Kembali ke atas
Polres Serang Buka Suara soal Dugaan Penyalahgunaan Uang Pajak Rp7,1 Juta

Bagikan artikel ini melalui