Tergiur Janji Kerja di PT Lotte Chemical, 10 Orang Diduga Tertipu Rp223 Juta
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi antara AS dan para korban.
Barang bukti tersebut berupa delapan lembar kuitansi penyerahan uang serta dua lembar surat pernyataan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga persoalan ekonomi dan gaya hidup menjadi motif di balik perbuatan yang disangkakan kepada AS.
Atas perkara tersebut, AS dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasatreskrim mengingatkan masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang.
“Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan guna menghindari praktik penipuan serupa,” tandasnya.
Polres Serang mengimbau para pencari kerja untuk selalu memeriksa keabsahan informasi rekrutmen melalui kanal resmi perusahaan dan tidak mudah tergiur janji dapat diterima bekerja melalui jalur tertentu dengan membayar sejumlah uang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan, pencari kerja perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban praktik penipuan berkedok rekrutmen karyawan.