Pertanggungjawaban Pidana Rektor Universitas Jenderal Soedirman Dalam Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Apabila keterlibatan tersebut terbukti di persidangan, berdasarkan Pasal 12B ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e UU Tipikor, Rektor ASO diancam pidana penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hukuman pidana setara pelaku utama (pleger) ini juga diancamkan kepada perantara swasta (DMW, AW, MYN) selaku medepleger (turut serta) berdasarkan doktrin penyertaan (deelneming) Pasal 20 huruf (c) KUHP Baru (UU No. 1/2023), jika terbukti bekerja sama secara fisik dan sadar (bewust samenwerken) dalam mematok pemerasan maupun menampung dan menyamarkan gratifikasi tanah.
Selain pidana pokok, Pasal 18 UU Tipikor mengancamkan pidana tambahan berupa kewajiban uang pengganti sebesar harta hasil korupsi serta perampasan aset bagi negara, termasuk uang atau rekening Rp764 juta dan tiga bidang tanah atas nama MYN. Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang jaksa, atau diganti pidana penjara pengganti (subsidair) apabila harta benda tidak mencukupi.
Oleh:
1. DIAN DHITA KARINA BANGUN
2. OLIVIA NAOMI FLORENSIA PANJAITAN
3. JAIMAR ADAM RIZKY SIHOTANG
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 2023, LN No. 1 Tahun 2023, TLN No. 6842.
Tulisan ini merupakan opini pengguna. Pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan Redaksi Distrik Banten News. Status Kontributor tidak menunjukkan keanggotaan Redaksi maupun kewenangan untuk mewakili Distrik Banten News.