Selasa, 29 September 2026

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

BAGIKAN:
Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polis...
0
Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

"Ketika berada di kamar, korban diberikan minuman Sprite yang dicampur pil yang diduga Hexymer hingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Selanjutnya korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka," kata Kapolres.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban kemudian diantar pulang. Karena tidak pulang semalaman, orang tua korban mempertanyakan keberadaannya. Dari keterangan korban, orang tua mengetahui dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut dan selanjutnya melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan memanggil JA untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada JA. Namun, yang bersangkutan tetap tidak hadir.

"Karena beberapa kali tidak kunjung hadir, petugas PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman mendatangi rumah pelaku, namun tidak ada di rumahnya. Akhirnya penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan," ujar Andi Kurniady.

Selama menjadi buronan, JA disebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Hingga akhirnya, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Polisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan JA ketika hendak menemui korban. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

"Pelaku mengaku tidak tahan dengan tekanan batin karena fotonya tersebar luas. Ia pun nekat menemui korban untuk meminta maaf, dan di situlah kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," jelas Andi Kurniady.

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri
Artikel Selanjutnya

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Diterbitkan: 29 September 2026, 11:28 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB

Dugaan Pencabulan Anak Dilaporkan, Polres Serang Pastikan Kasus Terus Diproses

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 15:07 WIB

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Bandanaira Gandeng Peserta Magang Lakukan Asesmen Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 16 September 2026 | 10:30 WIB

18 Bangunan Liar Disikat, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Saluran Air

Konten Redaksi Selasa, 15 September 2026 | 14:20 WIB

Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas Batang Perketat Pemeriksaan Barang Titipan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 13:21 WIB

Komitmen Zero Narkoba, Lapas Bandanaira Rutin Tes Urine Warga Binaan dan Petugas

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Perkuat Koordinasi dan Publikasi, Lapas Bandanaira Ikuti Pengarahan dan Sosialisasi Kehumasan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 14:31 WIB

Celah Halinar, Lapas Bandanaira Razia Blok Hunian Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 11:00 WIB