SERANG – Aktivitas penambangan tanah urug yang diduga dilakukan tanpa izin di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial RD dan DL yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi tertanggal 31 Juli 2026.
“Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026,” ujar Maruli, Sabtu (26/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas penambangan yang diduga berlangsung sejak 27 hingga 31 Juli 2026. Kegiatan tersebut menggunakan satu unit alat berat berupa excavator merek Kobelco warna hijau.
Menurut Maruli, aktivitas tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan pertambangan maupun perizinan terkait pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
“Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” jelasnya.
Dugaan aktivitas ilegal itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan alat berat dalam proses pengerukan dan pengambilan tanah urug.