Minggu, 27 September 2026

Polres Serang Pastikan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Masuk Tahap Penyidikan, Tersangka Ditetapkan

BAGIKAN:
Polres Serang Pastikan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Ana...
0
Polres Serang Pastikan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Masuk Tahap Penyidikan, Tersangka Ditetapkan

SERANG – Polres Serang memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yatim piatu terus berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Serang kini telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang tersangka.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K., mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan prosedur hukum serta fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan di media sosial yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami memastikan laporan tersebut ditangani secara serius dan profesional. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum serta fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar AKP Andi.

Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), permohonan Visum et Repertum, penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Setelah melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti, penyidik melaksanakan gelar perkara peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Jumat (25/9/2026).

Sehari berikutnya, Sabtu (26/9/2026), penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara pro justitia untuk melengkapi proses penyidikan.

Kemudian pada Minggu (27/9/2026), penyidik melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten
Artikel Selanjutnya

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Diterbitkan: 27 September 2026, 19:41 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB

Berantas Halinar, Lapas Bandanaira Gelar Razia dan Tes Urine Bersama TNI-Polri

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 03:02 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB