Sementara satu paket lainnya dengan berat bruto 12,77 gram ditemukan di dalam sebuah keranjang yang berada di dapur rumah kontrakan.
Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Barang tersebut di antaranya satu timbangan elektrik warna silver, tiga alat menyerupai sendok yang dibuat dari uang kertas pecahan Rp2.000, dua sedotan, lima potongan sedotan plastik warna merah muda, serta satu korek gas yang telah dimodifikasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Indra.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Indra menegaskan, Polresta Tangerang akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini, MP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.