Ikuti Kami
Jumat, 25 September 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Sementara satu paket lainnya dengan berat bruto 12,77 gram ditemukan di dalam sebuah keranjang yang berada di dapur rumah kontrakan.

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Barang tersebut di antaranya satu timbangan elektrik warna silver, tiga alat menyerupai sendok yang dibuat dari uang kertas pecahan Rp2.000, dua sedotan, lima potongan sedotan plastik warna merah muda, serta satu korek gas yang telah dimodifikasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Indra.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Indra menegaskan, Polresta Tangerang akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Saat ini, MP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB
Artikel Selanjutnya

Polsek Kragilan Bongkar Dugaan Penggelapan 25 Angkot, Kerugian Capai Rp750 Juta

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB
↑ Kembali ke atas
Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Bagikan artikel ini melalui