Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang
TANGERANG – Seorang pria berinisial MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan delapan bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 14,52 gram.
MP ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan,” kata Indra, Kamis (24/9/2026).
Setelah mengamankan MP, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sejumlah tempat tertutup di dalam kontrakan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika di dua lokasi berbeda.
Sebanyak tujuh paket diduga sabu dengan berat bruto antara 0,17 gram hingga 0,37 gram ditemukan di dalam dompet kain berwarna biru muda yang disimpan di saku celana MP.