Menurut Rendi, sistem pemasyarakatan semestinya mengedepankan pembinaan dan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prinsip Lapas itu pembinaan, bukan pengistimewaan. Tidak boleh ada kasta-kasta kamar mewah berdasarkan kemampuan finansial. Ini harus diusut tuntas oleh Inspektorat Jenderal,” tegas Rendi saat ditemui di Bandung, Kamis (24/9/2026).
Ia meminta pihak yang berwenang memastikan kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong, termasuk asal-usul fasilitas tersebut dan aturan penggunaannya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi GMHI, Irfan, mengatakan persoalan fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, pemeriksaan secara langsung diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Publik kini menunggu langkah tegas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong guna memastikan isu kamar apartemen tersebut,” ujar Irfan saat dihubungi.
Kakanwil: Masih dalam Pendalaman
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Yudi menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti rapat kerja di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Nanti ya, Kang. Ini masih dalam pendalaman,” ujar Yudi melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/9/2026).