Rabu, 23 September 2026

Kasus INHUTANI V Lampung Naik Babak Baru, 2 Saksi Kemenhut Diperiksa

Lampung Kelurahan/Desa Lampung, Kecamatan Provinsi Lampung, Lampung, Lampung
BAGIKAN:
Kasus INHUTANI V Lampung Naik Babak Baru, 2 Saksi Kemenhut D...
0
Kasus INHUTANI V Lampung Naik Babak Baru, 2 Saksi Kemenhut Diperiksa
Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H., saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan dua saksi Kementerian Kehutanan

Distrikbantennews.com – Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi di sektor kehutanan.

Pada Rabu, 23 September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh PT PSMI pada areal milik PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik diketahui berasal dari Kementerian Kehutanan, masing-masing berinisial TA dan K.

Keduanya dimintai keterangan untuk menjelaskan aspek perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan yang menjadi objek perkara.

Menurut narasumber Kejaksaan, Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan untuk membuat terang perkara tersebut.

Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi PT PSMI tersebut, sehingga konstruksi hukumnya menjadi lebih komprehensif.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan prinsip kehati-hatian sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hingga saat ini, Jaksa masih terus melakukan pengembangan penyidikan dengan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

RAZIA GABUNGAN DIGELAR, LAPAS SERANG PERKUAT KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Artikel Selanjutnya

RAZIA GABUNGAN DIGELAR, LAPAS SERANG PERKUAT KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Penulis: Ahmadi
Diterbitkan: 23 September 2026, 18:55 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Kasus INHUTANI V Lampung Naik Babak Baru, 2 Saksi Kemenhut Diperiksa

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 18:55 WIB

RAZIA GABUNGAN DIGELAR, LAPAS SERANG PERKUAT KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 23 September 2026 | 08:58 WIB

Manfaatkan Limbah Buah Pala, Warga Binaan Lapas Bandanaira Olah Jadi Sirup Bernilai Ekonomi

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 23 September 2026 | 05:34 WIB

Lapas Bandanaira Manfaatkan Lahan SAE untuk Dorong Kemandirian Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 19:26 WIB

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB

Tak Perlu ke Surabaya, Sejarah TNI AL Bisa Diakses Lewat Muspuspal Digital

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 19:55 WIB

Dari Stik Es Krim Jadi Karya, Lapas Bandanaira Dorong Warga Binaan Lebih Produktif

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 19 September 2026 | 16:16 WIB

Balai Silat PTBI Diresmikan, Kapolri Dorong Budaya Banten Mendunia

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 13:55 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 18 September 2026 | 19:19 WIB

Pusterad Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Pengabdian

Konten Redaksi Jumat, 18 September 2026 | 16:57 WIB

Lapas Bandanaira Gelar Salat Istisqa, Warga Binaan Diajak Perbanyak Istighfar dan Doa

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 18 September 2026 | 09:39 WIB