SERANG — Sebanyak 51 wartawan dinyatakan kompeten setelah menyelesaikan seluruh rangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28 yang berlangsung selama dua hari, 22–23 September 2026.
Kegiatan yang digelar di Aula Serba Guna Polda Banten tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas wartawan di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat.
Berdasarkan laporan pelaksanaan UKW Nasional PWI ke-871 sekaligus UKW PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28, sebanyak 53 peserta sebelumnya tercatat mengikuti kegiatan. Mereka terdiri atas 41 peserta jenjang Muda dan 12 peserta jenjang Madya.
Namun, dua peserta tidak hadir sehingga 51 wartawan mengikuti seluruh proses pengujian hingga selesai.
Hasilnya, seluruh peserta yang mengikuti ujian dinyatakan kompeten, sementara tidak terdapat peserta yang dinyatakan belum kompeten.
Pelaksanaan UKW tersebut menguji berbagai kemampuan yang berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik sesuai jenjang masing-masing. Peserta tidak hanya dituntut memahami aspek teknis pemberitaan, tetapi juga mampu menjalankan tugas jurnalistik dengan memperhatikan akurasi, verifikasi, etika, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra sebelumnya menegaskan bahwa kompetensi wartawan tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan teknis dalam menghasilkan berita.
Menurutnya, seorang wartawan juga harus memiliki integritas, memahami etika jurnalistik, serta menyadari tanggung jawabnya dalam menyampaikan informasi kepada publik.